Skip to content
TUPOKSI SEKSI PEMERINTAHAN
- Menyusunan rencana kerja Seksi Pemerintahan;
- Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan dan koordinasi dengan instansi di lingkungan pemerintahan kecamatan ;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa / kelurahan;
- Melaksakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan;
- Melakukan pembinaan teknis administrasi pertanahan/keagriaan;
- Menyusun program pembinaan Sosial Politik dan Ideologi negara dan kesatuan bangsa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.