Skip to content
TUPOKSI SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Melaksanakan program dan pembinaan pembangunan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan;
- Menyusun program dan pembinaan pengembangan kemampuan sumber daya masyarakat, akses modal dan pemasaran;
- Menyusun dan pembinaan bidang produksi dan distribusi hasil produksi;
- Menyusun program dan pembinaan peningkatan swadaya dan partisipasi untuk meningkatkan kehidupan pembangunan perekonomian masyarakat;
- Menyusun program dan pembinaan lingkungan hidup;
- Menyusun program dan pembinaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkunaga;
- Menyusun program dan pembinaan pembangunan fisik wilayah Desa / Kelurahan;
- Menyusun program dan pembinaan pembangunan perekonomian masyarakat Desa / Kelurahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.