Menyusun Program penyelegaraaan pelayanan umum dan administrasi kepada masyarakat;
Menyusun Program penyelegaraaan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
Menyusun Program penyelegaraaan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi wilayah;
Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan informasi; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.