Skip to content
TUPOKSI SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Menyusunan rencana kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban;
- Melaksanakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban umum;
- Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di bidang Ketentraman dan Ketertiban umum;
- Melaksanakan penanggulangan dini gangguan Ketentraman dan Ketertiban;
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban umum;
- Melaksakan fasilitasi dan pembinaan kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkaan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.