Skip to content
TUPOKSI SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Melaksanakan rencana kerja seksi Kesejahteraan Sosial;
- Menyusun Program dan pembinaan bidang kepemudaan, peranan wanita dan kegiatan olah raga;
- Menyusun Program dan pembinaan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, seni dan kebudayaan;
- Menyusun Program dan pembinaan bidang kesehatan masyarakat dan Keluarga Berencana;
- Melaksakan penanggulangan dini penyakit masyarakat dan bencana alam;
- Melaksakan dan mengoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Melaksanakan inventarisasi dan fasilitasi penanggulangan masalah kesejahteraan masyarakat;
- Menyusun Program dan pembinaan bantuan dan pelayanan sosial; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat.