TUPOKSI SEKCAM
- Penyusunan perencanaan, pengendalian dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan kecamatan;
- Pengelolaan urusan keuangan kecamatan;
- Pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha keegawaian dan tata usaha perlengkapan kecamatan;
- Pelaksanaan urursan rumah tangga kecamatan;
- Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat kerja terkait;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.