TUPOKSI KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN, MEMPUNYAI TUGAS :
- Menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan surat menyurat dan ketatalaksanaan;
- Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikan barang perlengkapan;
- Menyiapkan bahan untuk penghapusan dan inventarisasi barang;
- Melakukan pengelolaan administrasi naskah dinas;
- Melakukan keprotokolan dan mengurus perjalanan dinas serta hubungan masyarakat;
- Menyelenggarakan urusan pemeliharaan kebersihan, keindahan kantor dan keamanan;
- Menyiapkan sarana dan prasarana rapat dinas, sarasehan, seminar, acara pembinaan, upacara dan kunjungan kerja;
- Melakukan upaya peningkatan dan pengawasan disiplin pegawai; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris