Mengkordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
Mengoordinasikan penyelengaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
Melaksakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati; dan
Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan oleh peraturan perundang-udangan;
Melaksanakan tugas yang dilimpahan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.